-->

Arsip Blog

Iklan

Iklan

Iklan


 

👁

Pengadilan HAM Paniai Jadi Barometer

Senin, 14 November 2022, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T08:58:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pengadilan HAM Paniai 
Jadi Barometer

Peristiwa Paniai merupakan satu-satunya kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.Dua belas kasus lain yang terjadi lebih jauh ke belakang sulit untuk diselesaikan.

   pengadilan  HAM Paniai jadi Baro meter 

                     
1. TRI SUBARKAH
suborkah@mediaindonesia.com
AKSA Agung Sanitiar Burhanuddin
membuktikan komitmennya untuk
menyelesaikan perkara pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) berat. 
De-gan membentuk Tim Khusus PenuntasanDugaan Pelanggaran HAM yang Berat, pe-nyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Panial yang terjadi di Papua pada 2014 silam dimulai.
Kini, perkara tersebut sudah dilimpahkan
ke pengadilan dan tinggal menunggu pe
laksanaan sidang di Pengadilan HAM pada
Pengadilan Negeri Makassar.
Melalui Surat Perintah Penyidikan No-
mor Print-79/A/A/12/2021, Burhanuddin
mengatakan penyidikan itu merupakan
terobosan untuk mengatasi kebuntuan hu-
kum. 
Selama ini Kejagung selalu beralasan
bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM be
lum memenuhi syarat formal dan materiel
sehingga harus dikembalikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jajaran Di
rektorat HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu mantan Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705 Paniai, sebagai tersangka tunggal pada 1 April 2022.
Meski telah menyelesaikan penyidikan
perkara Paniai, Kejagung tidak ingin
terburu-buru menindaklanjuti hasil penye-
lidikan Komnas HAM terhadap belasan
kasus HAM berat lainnya.

 Dalam hal ini.
keberhasilan penyelesaian perkara Paniai
menjadi barometer bagi Kejagung untuk
memulai penyidikan baru.
"Kita menunggu ini (Peristiwa Paniai
dulu prosesnya gimana di pengadilan. Kita
menunggu dulu, daripada nanti (perkara
lain) masuk, beda pendapat," kata JAM-
Pidsus Febrie Adriansyah saat ditemui di
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta,
Selasa (21/6)
Pernyataan Febrie selaras dengan Deputi
Hukum dan HAM Kementerian Koordina-
tor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo
saat ditemui Media Indonesia pada akhir
2021 lalu. 
Ia menyarankan Jaksa Agung
untuk merampungkan pengusutan kasus
Paniai terlebih dahulu sebelum menyidik
dugaan pelanggaran HAM lain, utamanya
yang terjadi setelah 2000. "Saya kira akan
lebih efektif begitu. 
Komnas HAM menye-
lesaikannya (penyelidikan) juga enggak
bareng," kata Sugeng.
Setelah perkara Perisitwa Paniai dilim
pahkan ke Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (15/6), Mahkamah Agung (MA) lang sung membuka seleksi calon hakim ad hocuntuk mengadili perkara tersebut.
KepalaBiro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan setidaknya MA mem-butuhkan enam hakim ad hoc yang akan menangani perkara, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Proses seleksi telah dimulai sejak Selasa
(21/6) lalu sampai Senin (27/6)mendatang
Meski dilakukan secara cepat, Sobandi
menegaskan proses seleksi tidak akan me-ngurangi mutu dan profesionalisme hakimad hoc.
 MA pun melibatkan akademisi dan
ahli di bidang HAM dalam perekrutan ter-
sebut.
 "Penguji dalam tahap wawancaranya adalah expert (ahli) di bidang HAM," kata Sobandi saat dihubungi, Rabu (22/6).
Dengan pengalaman menyidangkan
perakra HAM berat Timor Timur, Tanjung
Priok, dan Abepura, Sobandi menjamin
MA akan menghasilkan hakim-hakim ad
hoc yang kompeten dan tidak terpengaruh
penguasa atau pihak lain.
 Terlebih, masya-rakat juga bisa memantau dan memberikan masukan-masukan kepada MA selama proses seleksi.
Jika proses seleksi berjalan lancar, MA
memprediksi sidang perdana perkarab HAM berat Paniai bisa dilaksanakan pada
pertengahan Agustus 2022.


2. Apresiasi
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut
langkah Kejagung untuk menyidik perkara
HAM berat Paniai mendapat apresiasi lang
sung dari Komisioner Tinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM Michelle
Bachelet. 


Hal itu disampaikan Mahfud
dalam konferensi pers seusai melakukan
pertemuan dengan Dewan HAM PBB di
Jenewa, Swiss, pekan lalu.
"Beliau (Bachelet) menyampaikan apre
siasi kepada Kejaksaan Agung Republik
Indonesia. 


(Secara) eksplisit beliau me
nyebut Kejaksaan Agung Republik Indo
nesia yang telah lebih serius dalam mem-
proses penanganan pelanggaran HAM
berat dengan diprosesnya kasus Panial
di Papus ke pengadilan," ujar Mahfud,
Kamis (16/6).
Mahfud menegaskan bahwa Peristiwa
Paniaimerupakan satu-satunya pelanggaranbHAM berat yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.


 Di sisi lain, ia mengakui 12 kasus
lain yang terjadi pada masa lalu sulit untuk
diselesaikan.
Pujian mantan Presiden Cile terhadap
Kejagung itu justru berbanding dengan
sikap Komnas HAM. 


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengakui masih ragu dengan keseriusan Jaksa Agung dalam
menuntaskan kasus Paniai.
Menurut Taufan, hal itu disebabkan pada
pernyataan Jaksa Agung yang sempat me
nyebut bahwa hasil penyelidikan Komnas
HAM hanya berdasar pada kliping-kliping
koran.


"Kalau hanya kliping-kliping koran, ke
napa bisa sampai (diteruskan) ke penyidik
an? Itu artinya mereka mengakui bahwa
hasil penyelidikan Komnas HAM memang
qualified." ujarnya saat dihubungi, Kamis
(23/6).
Selain itu, Taufan mengkritik Kejagung
yang hanya menersangkakan satu orang
dalam perkara HAM berat Paniai. 
Padahal, menurutnya, Komnas HAM telah
merekomendasikan lebih dari satu nama
sebagai terduga pelaku. 
Oleh karena itu, iamengatakan hasil penyidikan Kejagung sebetulnya masih meninggalkan kekecewaan bagi tokoh-tokoh Papua.
Terlepas dari belum idealnya hasil pe
nyidikan Kejagung, Taufan menilai perkara
Peristiwa Panial yang sudah diusut bisa
dijadikan kesempatan untuk membongkar
kasus-kasus lain.
 Terlebih, sidang pelang-garan HAM berat baru dilakukan kembalisetelah belasan tahun.


3. Nonyudisial
 Dalam beberapa kesempatan sebelum nya, Mahfud mengatakan sembilan kasuspelanggaran HAM berat yang terjadi sebebum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM atas usul DPR RI. 
Kendati demikian,Taufan menyebut bahwa DPR RI sudahtidak memiliki kewenangan lagi setelahMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-V/2007.

Selain menggunakan jalur hukum atau
yudisial, Komnas HAM juga mendorong
Presiden untuk meneken peraturan presi-
den terkait penyelesaian kasus-kasus HAM berat secara nonyudisial. 
Jalur nonyudi-sial, lanjutnya, berupa dukungan terhadap korban ataupun keluarga korban.


"Sampai sekarang itu belum ditandata ngani.
 Drafnya itu sudah kita godok oleh Komnas HAM bersama Kantor Staf Presi den, Kementerian Sekretariat Negara, dan
dari Kemenko Polhukam," ujar Taufan.
la menegaskan bahwa penyelesaian ka-
sus pelanggaran HAM berat secara nonyudi sial tidak menutup penyelesaian lewat jalur nonyudisial. 
Menurutnya, penyelesaian secara nonyudisial bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum langkah yudisial diambil, begitu pula sebaliknya.

"Jadi, itu (nonyudisial) bukan pendekatan
either/or. Kalau pilih nonyudisial, berarti
yudisialnya disetop, bukan begitu," pung-
kas Taufan. (P-2) 
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Humaniora

+